Woro-Woro: Untuk Pembayaran PBB Sudah Bisa Di Lakukan Di kantor Kelurahan Kedung Baruk Mulai Tanggal 20 Septermber 2018 hingga 25 September 2019 (Ayo..Orang Bijak Taat Pajak)

Recent Post

News

Pojok Rungkut

Sports

Kegiatan KIM

Videos

Tags

Contact Form

Name

Email *

Message *

Tags

Most Popular

Mitra Sinar Baru


Search This Blog


Recent comments

Berita Kedung Baruk

Seputar Surabaya

Kegiatan KIM

Umum

Sinar Baru Vlog

Warga Surabaya Diharapkan Bisa Swasembada Cabai

Warga Surabaya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan cabai secara mandiri. Hal itu bisa dilakukan meski dalam kondisi lahan yang sempit.

Potensi swasembada cabai terlihat saat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaksanakan kegiatan panen cabai urban farming di Kebun Lombok RW 07, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (13/9). Lahan yang luasnya sekitar 5 x 5 meter tersebut dapat ditanami 350 pohon cabai.

Ketua RW 07 Kelurahan Kedungbaruk Bramasta mengakui, warganya giat menanam cabai setelah mendapat pasokan ratusan bibit cabai oleh Pemkot Surabaya. Sedikitnya, ada 350 bibit yang diberikan pemkot saat program Surabaya Pedas pada Mei 2017.

Setelah lima bulan, cabai yang ditanam di Kebun Lombok RW 07 tersebut terlihat hasilnya. "Ini semua berkat kesatuan warga yang bahu-membahu menanam dan merawat. Kami punya jadwal piket untuk perawatan dan pengamanan," jelas Bramasta.

Bramasta berharap, panen cabai urban farming di wilayahnya tersebut tidak hanya satu kali. Ia berharap agar upaya menanam cabai dapat dilakukan berkelanjutan tidak hanya di RW 07. Melainkan dapat meluas di wilayah-wilayah lain Kecamatan Rungkut dan juga kecamatan lain di Surabaya. Sehingga, Surabaya menjadi terkenal sebagai penghasil cabai.

"Dimulai dari RW 07, kami ingin Kecamatan Rungkut muncul sebagai kawasan penghasil lombok. Kami ingin mewujudkan swasembada cabai. Jadi, bila ada kenaikan harga cabai, kami tidak perlu khawatir," imbuh Bramasta.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendorong potensi pertanian melalui program urban farming. Masyarakat didorong untuk mengoptimalkan keterbatasan lahan dengan menanam beragam tanaman yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Lingkungan RW 07 Kelurahan Kedung Baruk menjadi salah satu wilayah di Surabaya yang telah berhasil memproduksi cabai dari pertanian urban farming. 

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, terkadang manusia kurang bersyukur karena menelantarkan lahan yang ada. "Meskipun lahannya sempit, selama bisa dioptimalkan tentu akan menghasilkan. Tuhan telah memberi kita iklim yang memungkinkan untuk mudah menanam apa saja. Dan bertanam ini salah satu bentuk syu

kur," ujar Risma, sapaan akrabnya.
Menurut Risma, menanam cabai di pekarangan rumah atau lahan kosong di lingkungan RW memiliki banyak manfaat. Selain manfaat ekonomis, aktivitas menanam dan merawat tanaman juga dianggap menyehatkan. Sebab menanam cabai akan selalu dibarengi menyiram yang diibaratkan berolah raga.

Bersama Komunitas SDS, dr. Sukma Lakukan Kunjungan Kesehatan di Kedung Baruk

Sinar Baru – Komunitas Sahabat Dokter Sukma (SDS) yang memiliki motto “Berfikir, Berkata, Berbuat Baik” terus berkomitmen mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakat umum dengan menggalakkan program Bakti Sosial (Baksos).

Baksos rutin pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim SDS bersama dr. Sukma Sahadewa selaku Ketua sekaligus Founder Komunitas SDS kali ini menyasar diwilayah Kedung Baruk Surabaya.

dr. Sukma bersama Tim SDS melakukan kunjungan kerumah salah satu warga yang tinggal di Jalan Kedung Baruk nomor 18 RT 02 RW 04 yaitu Mbah Ashabal qoriah (60). Dimana, Mbah Ashabal memiliki penyakit asam urat dan katarak.

Setelah memberikan pemeriksaan kesehatan terhadap Mbah Ashabal, dr. Sukma juga memberikan tali asih sebagai wujud kepedulian dan cinta kasih terhadap sesama.

Namun, ada yang membuat dr Sukma dan Tim SDS terkejut dan merasa miris ketika mendapatkan informasi melalui media sosial bahwa, ada salah satu anak yang diketahui bernama Adi (10) warga Kedung Baruk Surabaya mengalami gizi buruk sehingga tubuhnya terlihat kurus.

“Mendapatkan informasi tersebut saya bersama Tim SDS langsung menuju ke kediaman adik Adi yang jarahnya tidak jauh dari rumah Mbah Ashabal. Kami, datang hanya untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh dari Medsos,” kata dr. Sukma usai melakukan Baksos di wilayah Kedung Baruk Surabaya, Senin sore, (30/05/17).

Kedatangan dr. Sukma disambut baik oleh Ketua RT Misbah dan Bibi dari adik Adi bernama Febry (23). Namun, disayangkan, dr. Sukma tidak dapat bertemu langsung dengan adik Adi dikarenakan sudah dibawa ke RS. Soewandhi Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif.

Menurut informasi dari Ketua RT Misbah bahwa, adik Adi sudah mengalami penyakit sejak tiga tahun lalu dan sudah dilakukan pengobatan baik di Rumah Sakit hingga pengobatan tradisional. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti jenis penyakit yang dialami oleh adik Adi.

“Semua informasi di medsos kurang benar mas. Adik Adi bukan mengalami gizi buruk. Karena, sudah diperiksa ke Rumah Sakit juga belum diketahui secara pasti jenis penyakitnya. Juga, perlu diketahui bahwa, warga sekitar sangat peduli dengan keadaan adik Adi dan juga turut membantu. Hingga, baik warga dan pihak kecamatan maupun kelurahan sudah melakukan tindakan maksimal untuk membantu,” terang Ketua RT Kedung Baruk menjelaskan.

Dihadapan pihak keluarga dan Ketua RT, Dr. Sukma Sahadewa mengaku prihatin dengan kondisi adik Adi. Dan, menyampaikan bahwa, kedatangannya bersama Sahabat Dokter Sukma sebagai wujud kepedulian.

“Setelah saya melakukan kunjungan ke rumah adik Adi dan mendapatkan informasi langsung dari pihak keluarga, ternyata adik Adik tidak mengalami gizi buruk seperti yang viral  di Medsos,” ungkap dr. Sukma.

“Disini, saya hanya ingin menghibau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijak apabila mendapatkan informasi. Jangan langsung di share secara luas, namun cek dulu kebenaran informasi tersebut agar tidak merugikan orang lain,” himbaunya.

Disampaikan juga oleh dr. Sukma bahwa, besok dirinya bersama Sahabat Dokter Sukma akan mengunjungi adik Adi di RS. Soewandhi Surabaya. (BR)
Surat Keputusan KIM Kedung Baruk





VISI
Menjadi agen informasi untuk masyarakat Kedung Baruk khususnya dan dunia pada umumnya serta ikut berperan aktif dalam pengembangan kehidupan kemasyarakatan di Kedung Baruk.

MISI
1. Menjadi media informasi terpercaya dengan informasi yang up-to-date dan akurat
2. Ikut berperan aktif dalam pengembangan potensi alam dan perekonomian masyarakat Kedung Baruk melalui media onlie

Filosofi nama "Sinar Baru"
meskipun kami warga Surabaya yang ada di pinggir kota, kami tetap ingin bersuara bahwa di daerah kami terdapat potensi alam, wisata dan ekonomi yang sangat besar serta kami tetap mempunyai semangat yang tinggi untuk ikut serta membangun Kota Surabaya yang kami cintai ini.
(KIM Sinar Baru Surabaya)

 ANGGARAN DASAR 
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PEMBUKAAN


Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.
Setelah mengadakan pertemuan pada tanggal 11 Mei 2017 di kantor Kelurahan Kedung Baruk, kami dari berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari : pemuda (karang taruna), LKMK (lembaga ketahanan masyarakat kota), dan beberapa tokoh masyarakat. Bersepakat untuk membentuk KIM (kelompok informasi masyarakat) di wilayah Kelurahan Kedung Baruk, yang selanjutnya di beri nama KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK.

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “
Sinar Baru” yang berarti Suara Masyarakat  Kedung Baruk yang ingin memberikan informasi mengenai segala hal yang ada di Kelurahan Kedung Baruk kepada dunia luar , selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut
KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK .

KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK  berkedudukan di:

Kelurahan        :  Kedung Baruk

Kota                :  Surabaya

Propinsi           :  Jawa Timur

Wilayah keanggotaan KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK  ini meliputi 4 kelurahan. Yaitu : kelurahan
Rungkut Tengah, Rungkut Menanggal, Kedung Baruk & Kedung Baruk Tambak.

BAB II

DASAR, AZAS

Pasal 2

KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK  berdasarkan:

1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3

KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK  berdasarkan azas, yaitu:

1. Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

2. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka

3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat





BAB III

VISI DAN MISI.

Pasal 4

Visi KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK adalah
Menjadi agen informasi untuk masyarakat Kedung Baruk khususnya dan dunia pada umumnya serta ikut berperan aktif dalam pengembangan kehidupan kemasyarakatan di Kedung Baruk.

Pasal 5

Misi KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK adalah
1. Menjadi media informasi terpercaya dengan informasi yang up-to-date dan akurat
2.  Ikut berperan aktif dalam pengembangan potensi alam dan perekonomian masyarakat gunung  anyar melalui media online
BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 6

KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 7

Tujuan KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK adalah :

1. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;

2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;

3. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

4. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

BAB V

FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.

Pasal 8

Fungsi KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK :

1. Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;

2. Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;

3. Sebagai peningkatan media literacy di lingkungan anggota ;

4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;

5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.

Pasal 9

Tugas KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK :

1. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;

2. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;

3. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotong-royongan dan kebersamaan dalam masyarakat.

Pasal 10

Peran KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK:

1. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;

2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;

3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 11

Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK  melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan Kedung Baruk sesuai dengan kebutuhan.

2. Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.

3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.

4. Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK

5. KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK serta disahkan oleh rapat.

BAB VII

KEANGGOTAAN


Pasal 12

Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.

3. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.

4. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.

5. Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Kelurahan Kedung Baruk.

Pasal 13

Keanggotaan KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.

Pasal 14

Setiap anggota berhak:

1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.

2. Memiliki hak suara yang sama.

3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

4. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan
Kelurahan Kedung Baruk

Pasal 15

Setiap anggota mempunyai kewajiban:

1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK.

2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK.

3. Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK.



Pasal 16

Keanggotaan berakhir apabila:

1. Anggota meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri.

3. KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah

4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART

BAB VIII

RAPAT ANGGOTA

Pasal 17

1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.

2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.

3. Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.

BAB IX

PENGURUS

Pasal 18

1. Pengurus KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK dipilih oleh anggota KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK

2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:

a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.

b. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK.

c. Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi.

d. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.

e. Pengurus dipilih untuk jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.(Maksimal 2 periode kepengurusan)

3. Susunan Kepengurusan disahkan oleh CAMAT.

Pasal 19

1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.

2. Pengurus terdiri dari:

a. Seorang ketua

b. Seorang wakil ketua

c. Seorang sekretaris

d. Seorang Bendahara

e. Kepala Bidang dan anggotanya sesuai kebutuhan

Pasal 20

Tugas dan kewajiban Pengurus:

1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK.

2. Membuat rencana Kerja.

3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.

4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.

5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

Pasal 21

Pengurus mempunyai hak:

Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK.

Pasal 22

Pengurus dapat diberhentikan bila:

1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi.

2. Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.

3. Terlibat tindak pidana hukum

4. Mencemarkan nama baik organisasi.

BAB X

PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23


  Data administrasi yang terdiri dari :

1. Data Pengurus dan Anggota

2. Data Rapat Pengurus dan Anggota

3. Data Kegiatan

4. Laporan Kas

5.  Agenda Artikel Blog





BAB XI
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA


Pasal 24


Untuk melaksanakan kegiatannya KIM SINAR BARU dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :


1. dari bantuan pemerintah ;


2. dari kegiatan usaha produktif ; dan


3. Sumbangan lain yang tidak mengikat.

BAB XII

PEMBUBARAN

Pasal 26

1. KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia

2. Pebubaran KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK dapat dilaksanakan berdasarkan:

a. Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM “SINAR BARU” KEDUNG BARUK

b. Keputusan Pemerintah


BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.

Sejarah Berdiri Kim Kedung Baruk

Bermula dari perhimpunan organisasi yang ada di kelurahan Kedung Baruk Surabaya yang membutuhkan adanya informasi, khususnya mengenai bagaimana cara meningkatkan beragam diseminasi informasi dari pemerintah ke masyarakat.

Dengan semangat untuk meningkatkan cara penyebaran informasi yang efektif maka, Bram mulai mengumpulkan rekan-rekan yang tersebar di Kelurahan Kedung Baruk dan langsung mengadakan rapat pembentukan. Dalam rapat yang di selenggarakan pada tanggal 11 Mei 2017 itu di sepakati terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan nama “Kim Sinar Baru”.

Setelah terbentuk, segera Kim Sinar Baru merapat ke  Dinas Kominfo kota Surabaya untuk melakukan ko-ordinasi dan atas anjuran dinas tersebut maka di pilihlah media Blog sebagai media informasi. Melalui media Blog inilah Kim Sinar Baru berkreasi memilih, memilah, mengolah dan menyebarkan informasi tetntang apa yang terjadi di Kelurahan Kedung Baruk, baik dari potensi alam, ukm maupun prestasi warganya kepada masyarakat luas.      

Kedepan , harapan kami adalah bisa lebih maju dan lebih memberikan manfaat bagi warga Kedung Baruk, masyarakat Surabaya bahkan dunia.
Powered by Blogger.